Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur di tempat berbeda.

Mereka diketahui diboyong penyidik ke Jakarta guna pemeriksaan lebih jauh perihal kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

"Setelah menjalani pemeriksaan mereka dilakukan penahanan (di tempat berbeda)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu, 6 November.

Untuk tersangka Heru Hanindyo dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian, tersangka Erintuah Damanik ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang. Sementara satu lainnya ditempatkan di Kejagung

"Tersangka M (Mangapul) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Harli.

Ketiga hakim itu diboyong ke Jakarta dengan alasan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Apalagi, keterangan mereka diperlukan untuk beberapa tersangka lainnya di kasus suap dan gratifikasi vonis Ronald Tannur.

"Untuk efektifitas pemeriksaan, karena mereka juga kan akan diperiksa untuk tersangka lainnya," kata Harli.

Ketiga hakim itu diduga menerima suap atau gratifikasi senilai Rp3,5 miliar agar menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur di kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.