Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Malaysia membatalkan 17 dakwaan, termasuk perkara pencucian uang dan penggelapan pajak yang menyeret nama istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak. 

Istri Najib, Rosmah Mansor, 73, yang dihukum penjara dinyatakan menghirup udara bebas.

Sebelumnya, Rosmah menghadapi 12 tuduhan pencucian uang yang melibatkan 7,1 juta ringgit atau 1,6 juta dolar AS. Termasuk lima tuduhan tidak melaporkan pendapatannya antara 4 Desember 2013 dan 8 Juni 2017.

Mengutip AFP,  Hakim Pengadilan Tinggi K. Muniandy yang membacakan putusan pembatalan 17 tuduhan terhadap Rosmah mengatakan, tuduhan-tuduhan tersebut tidak memiliki "kejujuran, kepatutan, dan legalitas".

Hakim juga memerintahkan pembebasan terhadap Rosmah yang telah ditahan

Terkait putusan ini, Kantor Jaksa Agung Malaysia akan mengajukan banding.

Rosmah diketahui telah divonis hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi dalam sidang putusan pada September 2022. Namun, ia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam kasus tersebut, selama suaminya menjabat PM Malaysia, Rosmah didakwa mencari dan menerima suap untuk membantu salah satu perusahaan mengamankan proyek tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan di wilayah Malaysia di Pulau Kalimantan.

Rosmah yang glamour memiliki banyak koleksi tas desainer, pakaian, dan perhiasan. Barang-barang itu diperolehnya saat berbelanja di luar negeri. 

Tabiat Rosmah itu mendapat banyak kritikan dari masyarakat Malaysia. 

Koleksi barang-barang mewah Rosmah sempat menjadi sorotan setelah polisi menggerebek rumah keluarga mereka pada tahun 2018 menyusul kekalahan suaminya dalam pemilu.