JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018 naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kasusnya adalah pengadaan pembangunan fiktif perumahan, hotel, penyediaan batu split, pada beberapa perusahaan pelanggan yang diduga fiktif,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Jakarta, Senin 13 Maret, disitat Antara.
Adapun posisi singkat dalam perkara ini, yaitu, pada 2017-2018, PT GTS membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
“Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut, beberapa oknum dari PT GTS telah memalsukan dokumen sehingga PT GTS mengeluarkan dana sebesar Rp354.335.416.262,” tuturnya.
Dalam penanganan perkara PT GTS ini, tim penyidik telah memeriksa 38 orang saksi dan juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka.
“Dan hasil penggeledahan kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara,” kata Kuntadi.
BACA JUGA:
Pada Rabu 8 Maret, Kejagung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT GTS periode 2017-2018 berinisial TH terkait dugaan korupsi.
Selain memeriksa TH, Kejagung juga memeriksa Direktur Operasi PT GTS periode 2016-2018 berinisial HP dan Manager Billing PT GTS berinisial OR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT GTS tahun 2017-2018.