JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang terjadi pada periode 2017 sampai dengan 2018.
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta, Selasa, menyebut pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Posisi kasus perkara ini adalah dimana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu,” kata Kuntadi dikutip ANTARA, Selasa, 3 Oktober.
Dia menjelaskan pemberian modal kerja tersebut dengan cara membuat proyek-proyek fiktif di antaranya pembiayaan kepada PT PDS berupa, proyek data storage, network performance dan diagnosti atau SEIM.
Kemudian proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB serta proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.
Perbuatan melawan hukum tersebut, kata Kuntadi, diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp318 miliar lebih.
“Akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sekitar Rp318 miliar,” kata Kuntadi.
Dikutip Antara dari laman Telkosigma.co.id, PT SCC atau Telkomsigma merupakan anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia yang menyediakan solusi IT end-to-end terkemuka di Indonesia.
BACA JUGA:
Sementara itu, dalam penyidikan perkara ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik baru meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) merupakan satu dari tiga kasus baru yang sedang diusut oleh Jampidsus, Kejaksaan Agung.
Kasus lainnya, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang importasi gula di Kementerian Perdagangan dan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besita-Langsa, Sumatera Utara, senilai Rp 1,3 triliun.