Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan anak usaha PT Telkom (Persero) melakukan pengadaan barang dan jasa secara fiktif. Akibatnya negara merugi hingga ratusan miliar.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat disinggung soal penyidikan di perusahaan pelat merah tersebut.

“Iya, (kerugian negaranya, red) ratusan miliar juga, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata Alexander kepada wartawan di Jakarta yang dikutip Rabu, 15 Mei.

Meski begitu, Alexander belum mau memerinci para tersangkanya. Dia hanya bilang uang yang dikeluarkan dipakai untuk melaksanakan proyek yang tak pernah ada.

“Financing lah (modusnya, red). Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, kerjaannya fiktif,” ujar Alex.

Adapun hitungan kerugian negara ratusan miliar itu merupakan dugaan awal. Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum diserahkan ke KPK.

Sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka. Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam proses penyidikan itu.

Selain itu, ada kasus lainnya yang sedang diselidiki pada perusahaan pelat merah tersebut. Tapi, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tak memerincinya.

“Sementara ada dua, yang disidik (penyidikan, red) satu yang dilidik (penyelidikan, red) satu,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei.

“Yang penyelidikan belum bisa kami sampaikan tentunya,” tegas Asep.

Asep memastikan penanganan dua kasus terkait PT Telkom itu bakal terus berjalan. Bahkan, dia membuka peluang penyelidikan yang sedang berjalan ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

“Kita lihat, nanti kan kalau dilidik itu bisa nanti setelah diekspose nanti ditentukan bisa menjadi beberapa perkara,” pungkasnya.