Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma. Diduga anak perusahaan Telkom Group itu melakukan kerja sama fiktif.

“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 sampai dengan 2022,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Februari.

“Pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center,” sambungnya.

Selain itu, komisi antirasuah menduga ada pelibatan pihak ketiga sebagai makelar. Akibatnya, terjadi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. 

“(Jumlah tersebut, red) dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP,” tegas Ali.

Ali belum memerinci pihak yang diduga terlibat. Namun, proses penyidikan hingga kini terus dilakukan.

Adapun pengumuman tersangka maupun konstruksi perkara dilakukan berbarengan dengan upaya paksa penahanan. “Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup,” ujarnya.

“Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik,” pungkas Ali.