2 Tersangka Korupsi Program Kemendikbudristek SMKPP Padang Ditahan, Salah Satunya Wakepsek
Sebanyak dua tersangka kasus korupsi di SMKPP Negeri Padang diperiksa di Kejari Padang pada Senin (29/1/2024). ANTARA/FathulAbdi

Bagikan:

SUMBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menahan dua orang tersangka berinisial S dan HG dalam kasus dugaan korupsi dana Program Pusat Keunggulan di Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang.

Dalam perkara ini, tersangka S adalah mantan Kepala SMKPP Padang, sedangkan tersangka HG selaku eks Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek).

"Penahanan terhadap tersangka kami lakukan usai melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Yulia Andri di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin 29 Januari, disitat Antara.

Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan administrasi di Kantor Kejari Padang dan pemeriksaan kesehatan dengan didampingi penasihat hukumnya.

"Setelah proses tahap dua ini maka jaksa penuntut umum Kejari Padang segera menyusun surat dakwaan agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan," ujar Yulia.

Wiliyamson menambahkan, proses tahap dua itu dapat terlaksana setelah tim penyidik merampungkan pemberkasan kasus pada tahap penyidikan.

Kedua tersangka dalam kasus itu dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tindak pidana korupsi di SMKPP Padang sebesar Rp257.232.068.

"Kerugian keuangan negara muncul karena adanya penyimpangan dalam kegiatan, kekurangan volume pekerjaan fisik, dan pengalihan dana untuk kepentingan pribadi (nonfisik)," tuturnya.

Ia menjelaskan, Program Pusat Keunggulan merupakan program dari Kemendikbudristek untuk sekolah menengah kejuruan dalam kegiatan fisik serta nonfisik tahun 2021 dan 2022.

Kegiatan fisik berupa pembangunan ruang praktik siswa, selasar, sanitasi, dan perbaikan rumah kaca. Sedangkan nonfisik untuk kegiatan pembelajaran dan pembelian alat praktik.

Penyidik Kejari Padang menduga telah terjadi penyalahgunaan dana Program Pusat Keunggulan yang tidak sesuai peruntukannya.

Sepanjang penyidikan, Kejari Padang telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, dua saksi ahli, termasuk kedua tersangka.