JAKARTA - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Premises Integration Service (PINS Indonesia), Slamet Riyadi. PT PINS Indonesia adalah anak usaha PT. Telkom.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan permintaan keterangan terhadap Slamet Riyadi merupakan bagian dari proses penyelidikan. Ali tidak membantah PT PINS Indonesia adalah anak usaha PT. Telkom.
"Benar, ada permintaan keterangan yang bersangkutan (Slamet Riyadi) terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis, 1 Oktober.
Sayangnya Ali belum bisa membuka kasus apa yang tengah dibidik KPK di tubuh perusahaan BUMN itu. Sebab, kata Ali, keterangan Slamet Riyadi untuk kepentingan penyelidikan.
"Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut," kata Ali.
BACA JUGA:
Sementara Slamet Riyadi saat keluar dari Gedung KPK menolak memberikan keterangan apa saja yang ditanya tim penyelidik. Dia hanya mengaku baru pertama kali dimintai keterangan oleh KPK.
"Baru pertama kali jadi enggak tahu," katanya.
Belum diketahui secara pasti dugaan korupsi yang sedang diusut KPK. Namun, PINS merupakan anak usaha PT Telkom yang bergerak di bidang penyediaan Customer Premises Equipment (CPE) dan pemeliharaannya.