Bagikan:

MATARAM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menuntaskan kasus seorang jaksa berinisial EP yang menjanjikan korban lulus dalam proses perekrutan calon aparatur sipil negara (CASN).

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh menjelaskan, kasus ini tuntas pada tahap penyidikan setelah pihaknya melaksanakan penyerahan tersangka EP dan barang bukti atau tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram.

"Jadi, hari ini penyidik kami telah melakukan tahap dua terhadap tersangka berinisial EP atas perkara penyalahgunaan kewenangan jabatan dengan memberikan janji kepada beberapa orang untuk masuk sebagai pegawai negeri," kata Nanang dalam konferensi pers di Mataram, Antara, Senin, 20 Maret. 

Sebagai tersangka, jelas dia, penyidik menerapkan sangkaan pidana Pasal 11 dan/atau Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Nanang menyampaikan bahwa korban akibat perbuatan tersangka EP ini sebanyak sembilan orang dengan total kerugian mencapai Rp765 juta.

"Korbannya ada dari Lombok Barat, Lombok Timur, dan Dompu. Diberikannya (uang) secara bertahap, ada yang Rp100 juta, ada Rp60 juta hingga totalnya Rp765 juta dari sembilan korban," ucap dia.

Dia menyampaikan bahwa tersangka EP melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan sebagai jaksa fungsional pada periode 2020-2021.

 

"Modusnya dengan menjanjikan korban lulus CASN di kejaksaan dan Kemenkumham," kata Nanang.