Bagikan:

MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan siap mengambil tindakan hukum terhadap oknum jaksa yang diduga menjadi makelar kasus (markus) narkoba di Kabupaten Bima.

"Kalau memang informasinya itu benar, ada bukti, kami siap menindaklanjuti yang bersangkutan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Antara, Jumat, 12 Mei. 

Kejaksaan mendapatkan informasi terkait adanya oknum jaksa yang diduga menjadi markus narkoba tersebut dari salah satu pemberitaan media dalam jaringan (daring) yang berdomisili di Kabupaten Bima.

Dalam narasi pemberitaan, oknum jaksa di Kabupaten Bima disebut telah menarik uang dengan total Rp100 juta dari seorang tersangka kasus narkoba berinisial MAR.

Oknum jaksa tersebut menarik uang dengan menjanjikan dapat meringankan vonis hukuman tersangka MAR dari 12 tahun menjadi dua tahun penjara.

Namun, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tersangka MAR tetap mendapatkan vonis hukuman 12 tahun penjara.

Media daring itu pun mengutip keterangan pihak keluarga tersangka MAR yang menyatakan ada bukti foto dan video dari penyerahan uang tunai kepada oknum jaksa di Kabupaten Bima.

"Katanya ada foto dan video penyerahan uang kepada oknum jaksa. Itu yang kami tunggu," ujarnya.

Dia pun mendorong pihak keluarga tersangka untuk melaporkan kasus ini ke pihak kejaksaan dengan melampirkan bukti dokumentasi penyerahan uang tersebut.

Efrien mengatakan bahwa Kejati NTB melalui fungsi pengawasan juga sedang menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan konfirmasi kepada pihak kejaksaan di Kabupaten Bima.