Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan pihaknya sedang melakukan telaah terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Bima.

"Sesuai dengan yang disampaikan Bu Kajati NTB, kasus ini masih dalam proses telaah," kata Juru Bicara Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera di Mataram, Jumat 20 Desember, disitat Antara.

Efrien menjelaskan, proses telaah ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dan supervisi (korsup) Kejati NTB dengan Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi, kami tidak pernah menerima pelimpahan kasus dari KPK, melainkan beberapa bulan lalu teman-teman dari korsup KPK datang berkoordinasi di Kejati NTB terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum yang ada di NTB, termasuk soal Masjid Agung di Kabupaten Bima itu," tuturnya.

Sebelumnya, Kajati NTB Enen Saribanon mengatakan proses telaah ini dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Bima untuk melihat terlebih dahulu unsur perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan proyek tersebut.

Meski diketahui, dugaan korupsi ini muncul berdasarkan hasil pemerikaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB usai adanya laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan Bpk, ditemukan penyimpangan anggaran senilai Rp8,4 miliar.

Pekerjaan dari proyek fisik ini terungkap hasil kerja sama operasional (KSO) antara PT Brahmakerta Adiwira dan PT Budimas. Anggaran pekerjaan mencapai Rp78 miliar.

"Insyaallah pada tahun 2025 kalau memang ada (perbuatan melawan hukum), bisa ditingkatkan, akan jadi prioritas kami," ujar Enen.