Bagikan:

JAKARTA - Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dilaporkan oleh warga Nusa Tenggara Barat (NTB), Syahrul Riza terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima.

"Kedatangan kami hari ini adalah untuk melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan masjid agung bima yg menurut laporan hasil pemeriksaan BPK provinsi itu," kata kuasa hukum Syahrul, Muhammad Mualimin di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Juni.

Selain Indah, ada tiga pihak yang turut dilaporkan. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Taufik HAK; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik dan Dirut PT Brahmakerta Adiwira H Yufizar.

Usai menyampaikan laporannya, Mualimin mengatakan pembangunan masjid ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp8,4 miliar. Ada pun pihak yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT Brahmakerta.

"Potensial merugikan Rp 8,4 miliar keuangan negara dikarenakan pembangunan Masjid Agung Bima ini dikerjakan oleh PT Brahmakerta Adiwira, yang direktur utamanya Yufizar, yang di dalam penulusuran kami ternyata PT ini sering kali mengerjakan proyek itu telat dan dia berkali-kali diblacklist," ungkapnya.

"Total pagu-nya itu sekitar Rp78 miliar lebih," imbuhnya.

Mualimin mengatakan proyek yang harusnya diselesaikan dalam waktu satu tahun itu tak berhasil. Sehingga PT Brahmakert meminta perpanjangan sebanyak delapan kali.

"Sehingga banyak kerugiam salah satunya sanksi, nah ini ternyata PT ini hingga delapan kali ini tidak mendapatkan sanksi dan masih dipertahankan gitu," tegasnya.

"Padahal tahun 2019 ini PT ini mendapat blacklist dari lembaga pengkajian pemerintah itu dan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan kenapa ini tidak disingkirkan saja PT ini, kenapa masih dipakai? Sedangkan track recordnya buruk begitu," ungkap Mualimin.

Terkait laporan ini, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menelaah lebih lanjut. "Betul (ada laporan tersebut, red). Berikutnya, kami akan telaah dan verifikasi lebih dahulu laporan dimaksud," ujar Ali saat dikonfirmasi.

Proses ini memang dilakukan untuk setiap laporan masyarakat yang masuk. Nantinya, KPK akan menentukan bisa atau tidak laporan ini ditindaklanjuti.