MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengamankan seorang jaksa gadungan berinisial OR (29) yang diduga sengaja memainkan peran tersebut untuk menipu istri sirinya di Kota Mataram.
Wakil Kepala Kejati NTB Dedie Tri Haryadi mengatakan tindak lanjut dari pengamanan ini pihaknya akan menyerahkan OR ke Polresta Mataram.
"Koordinasi sudah kami lakukan dan sekarang tinggal penyerahan kasusnya ke Polresta Mataram," kata Dedie dilansir ANTARA, Senin, 9 September.
Dia menjelaskan penangkapan pria asal Bolo, Kabupaten Bima ini merupakan tindak lanjut dari adanya laporan Ade Kutari yang merupakan istri siri OR. Keduanya baru menikah Mei 2024.
"Jadi, sekitar pukul 15.00 Wita, Kejati NTB menerima laporan dari yang bersangkutan (Ade Kutari), dia menanyakan soal kepastian pekerjaan suaminya sebagai jaksa intelijen yang suka nangkap buronan di Kejati NTB," ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan, Dedie memastikan OR terungkap bukan bagian dari personel jaksa pada Kejati NTB.
"Kami cek kebenaran informasi pelapor, dan yang bersangkutan ini (OR) bukan jaksa," ucap dia.
Akhirnya, kejaksaan melakukan penelusuran OR dan berhasil mendeteksi keberadaannya di Jalan Pendidikan, Kota Mataram, depan Gelanggang Pemuda NTB.
"Itu sekitar pukul 16.15 Wita keberadaannya terlacak dan langsung diamankan tim intel kami dan dibawa ke Kejati NTB," kata dia.
BACA JUGA:
Dari hasil interogasi, OR mengakui dirinya sebagai jaksa kepada istri sirinya hanya untuk meyakinkan agar mendapat pinjaman uang Rp40 juta.
"Modus agar istrinya percaya, dia (OR) mengikuti instagram Kejati NTB dan menunjukkan kegiatan tim tabur (tangkap buronan) kami ke istrinya," ujar dia.
Pelaku OR juga tercatat pernah ikut tes CPNS Kejaksaan pada tahun 2023. Namun, yang bersangkutan tidak lulus.