Bagikan:

JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejati Jawa Tengah-Jawa Barat menangkap R Rully Nuryawan. Rully ditangkap karena mengaku sebagai jaksa alias jaksa gadungan.

Kapuspenkum Kejagung Leondard Eben Ezer Simanjuntak mengtakan Rully, jaksa gadungan ditangkap  di Hotel Patra Semarang.

Penangkapan dilakukan setelah Kejaksaan menerima laporan pengaduan masyarakat yang melaporkan Rully. Pelapor menyebut Rully melakukan penipuan pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat sebesar Rp40 miliar. Rully disebut sudah menerima duit Rp1,9 miliar. 

“Rully Nuryawan juga menerima uang Rp300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Agustus. 

Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan oknum dimaksud sejak Senin 23 Agustus. Tim Intelijen Kejaksaan menemukan keberadaan oknum yang mengaku sebagai jaksa tersebut sedang menginap di Hotel Patra Semarang, Jawa Tengah.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp 304.600.000,” kata Leonard.

Rully langsung dibawa ke Kejati Jawa Barat dan akan diserahkan ke Polda Jabar. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryyawan, untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau pun (Polda) Jawa Barat,” sambung Leonard.

Kejagung mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa untuk mengurus proyek dan segera melakukan pengecekan identitas oknum yang mengaku jaksa atau pegawai Kejaksaan langsung ke Kejaksaan.