DENPASAR - Jaksa gadungan berinisial SM (57) asal Bandung, Jawa Barat tersangka penipuan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Tersangka mengaku sebagai jaksa hingga memeras para korban Rp256 juta.
"Ada pun tersangka SM merupakan oknum yang telah menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto, Rabu, 13 Oktober.
Tersangka ini berprofesi sebagai dokter dengan gelar S2. Aksi jaksa gadungan ini terungkap setelah petugas intelijen Kejati Bali mendapat konfirmasi soal SM yang mengaku sebagai jaksa. Padahal SM bukan seorang jaksa.
Dari laporan ini, tim mengintai SM di Denpasar lalu melakukan penangkapan.
"Selanjutnya, SM diserahkan kepada Polresta Denpasar untuk diproses penyidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Denpasar," imbuhnya.
Saat beraksi, jaksa gadungan SM menemui korban berinisial LR yang mengaku punya masalah hukum perdata.
Pelaku langsung menawarkan diri menyelesaikan persoalan hukum LR. Kepada korban, LR mengaku jaksa dari Jakarta sambil menunjukkan surat keterangan perjalanan dengan identitas Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Karena percaya, korban menyerahkan uang total Rp256.510.000
"Tersangka SM bukanlah seorang jaksa dan surat keterangan perjalanan atas nama SM bukanlah produk Jaksa Agung Muda Intelijen dan tidak ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen," papar Luga.
BACA JUGA:
Kini berkas perkara jaksa gadungan sudah lengkap. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. Kini berkas dan tersangka diserahkan ke jaksa penuntut umum.
"Selanjutnya, JPU melakukan penahanan terhadap SM selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Denpasar untuk selanjutnya akan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar," ujar Luga.
Luga mengingatkan masyarakat di Bali untuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi kejaksaan atau pimpinan kejaksaan yang meminta sejumlah uang, barang, atau fasilitas apa pun.
"Silakan konfimasi dengan mendatangi Kantor Kejaksaan atau melalui media sosial Kejati Bali dan Kejari se-Bali," ujar Luga.