Bagikan:

TANGERANG - Seorang pria berisial B (22) ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerasan terhadap korban berinsial Y. Modus yang dilakukannya adalah mengancam korban dengan cara menyebarkan rekaman Video Call Sex (VCS) ke media sosial. Karena takut istri dan teman-temannya mengetahui, maka korban memenui keinginan pelaku.

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, kasus itu bermula setelah korban berkenalan dengan pelaku di aplikasi Michat. Pelaku menyamar menjadi wanita dengan nama Riana. Kedekatan berlanjut ke aplikasi WhatsApp (WA).

Saat pelaku berhasil meyakinkan korban bahwa dirinya adalah wanita, obrolan mereka berlanjut ke video call sex (VCS).

"Saat video call, tersangka yang aslinya seorang pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya adalah wanita," kata Raden Romdhon Natakusuma dalam pesan singkat, Jumat, 9 Desember.

Aktivitas itu ternyata diam-diam direkam oleh pelaku. Tujuannya untuk memeras korban. Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video tersebut jika tidak dipenuhi keinginannya.

“Korban diminta oleh pelaku mengirim uang sebesar 3 juta untuk membeli tas. Di hari yang sama, korban juga diminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta,” ucapnya.

Tak lama kemudian, korban kembali mendapatkan ancaman bahwa videonya akan disebar ke istri hingga teman-temannya.

“Korban yang merasa tertekan dan tak ingin malu, meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu. Tersangka pun kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp7 juta untuk liburan ke Bali," ucapnya.

Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh B terus dilakukan hingga korban sudah mengeluarkan uang sebesar Rp16,2 juta. Tak sanggup menghadapi situasi tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang, Rabu, 26 Oktober.

Petugas pun bergerak hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengungkap, pria yang memeras korbannya dengan cara sebar video call sex, ternyata telah menipu puluhan orang. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku di Polresta Tangerang.

“Dari penyelidikan juga terungkap, korban tipu daya tersangka sudah mencapai 50 orang dengan modus yang sama,” kata Bima.

Kata Bima, selama ini korban sudah mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta dari puluhan korbannya.

“Sekitar 50 orang dengan keuntungan atau hasil yang tersangka dapat mencapai 500 juta,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.