MATARAM - Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang polisi gadungan berinisial SM (40) yang diduga telah menipu sejumlah korban. Salah satu korban mengaku rugi hingga Rp120 juta.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya menangkap pelaku asal Labuapi, Kabupaten Lombok Barat dengan nama samaran Yoyok alias Erik itu pada pukul 15.00 WITA.
"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kadek Adi di Mataram, Antara, Kamis, 12 Januari.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa SM ini seorang aparatur sipil negara yang kini terancam dipecat karena berstatus residivis.
Dalam kasus penipuan ini, SM menyamar sebagai Kapala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat AKP. SM tercatat melancarkan aksinya kepada sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.
Pertama, korban bernama Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram. Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp41 juta.
"Untuk membuat korban yakin, pelaku ini menunjukkan pistol korek api dan berpakaian layaknya seorang 'buser' dengan mengenakan sepatu PDH Polri," ujarnya.
Kemudian ada korban lain bernama Wulan yang terjebak dalam siasat pelaku dengan kerugian Rp120 juta. Pelaku mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.
"Korban (Wulan) statusnya sudah mengirim uang via transfer ke rekening bank milik pelaku senilai Rp120 juta," ucap dia.
Ada lagi korban lain yakni empat relawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya. Mereka kena tipu pelaku dengan kerugian rata-rata Rp1 juta sampai Rp2 juta.
Korban lainnya dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan. Pelaku menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram.
Dari serangkaian aksi penipuan ini pun, jelas Kadek Adi, pelaku mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.
Pihak kepolisian pun kini melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengarah pada perbuatan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
BACA JUGA:
"Ada juga sangkaan pidana yang mengarah pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sangkaan itu terkait laporan perempuan yang mengaku sebagai pacar nya. Dia mendapat perlakuan buruk dari pelaku," kata Kadek.