Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Yusuf Daiman alias YD sebagai tersangka kasus penipuan. Di mana, dia merupakan polisi gadungan dengan pangkat jenderal bintang tiga atau Komjen.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada waratwan, Senin, 7 Maret.

Penetapan tersangka, kata Zulpan, berdasarkan alat bukti yang cukup. Semisal, keterangan saksi dan bukti seragam polisi.

Selain itu, Yusuf Daiman alias YD pun diputuskan untuk ditahan. Penahanan bertujuan untuk kepentingan kelengkapan berkas penyidikan.

"Sudah ditahan di Polda Metro," kata Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, Yusuf Daiman alias YD ditangkap karena kasus penipuan bermodus polisi gadungan. Penangkapan berawal ketika adanya laporan warga kepada aparat kepolisian bahwa ada seorang pria berpakaian PDU-1 lengkap berpangkat bintang tiga di sebuah Bank, Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di rumahnya yang terletak di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Minggu 6 Maret, kemarin.

Setelah diperiksa petugas, pria mengaku sebagai jenderal bintang tiga itu tak mampu memberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) bahwa dia seorang anggota Polisi.

Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud mengatakan, diduga polisi gadungan ini melakukan tindakan penipuan terhadap salah seorang wanita berinisial I di sebuah Bank, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Penangkapan terhadap Yusuf berawal dari kecurigaan seorang wanita bernama Indriyani yang ditipu Yusuf mencapai 1 miliar. Kini kasusnya ditangani Polda Metro Jaya," ungkap Suyud, saat dikonfirmasi.

Guna proses lebih lanjut, pelaku polisi gadungan berpangkat Komjen itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.