Mengaku Anggota Satuan Narkoba Polda Jatim, 6 Pelaku Pemerasan Ditangkap di Banyuwangi 
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

BANYUWANGI - Enam orang terduga pelaku pemerasan dengan modus mengaku anggota Satnarkoba Polda Jatim ditangkap polisi. Empat orang mengaku polisi NH, PR, DD, DN asal kabupaten Jember. Sedangkan dua orang lainnya berinisial SM dan SD sebagai negosiator, merupakan warga Banyuwangi, Jawa Timur.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan kasus pemerasan terjadi pada Senin 20 Desember. Korbannya merupakan seorang petani berinisial MJ (60) asal Dusun Sidodadi, Desa Karetan, Purwoharjo, Banyuwangi. 

"Saat itu MJ didatangi oleh SM yang tak lain adalah bagian dari kelompok kriminal tersebut. MJ diajak nyabu, namun dia menolak. Tak berselang lama datang 3 orang mengaku sebagai anggota Satnarkoba Polda Jatim dan hendak melakukan penggerebekan," kata AKBP Nasrun Senin, 27 Desember.

Ketiga polisi gadungan itu itu lalu membawa MJ dan SM menggunakan mobil sambil mengatakan akan dibawa ke Polda Jatim. Di dalam mobil tangan MJ diikat dan matanya ditutup.

"Ternyata tidak dibawa ke Polda Jatim melainkan dibawa ke daerah Jember tepatnya di daerah Ambulu," ujar AKBP Nasrun.

Dari situ, modus para pelaku dijalankan. Korban MJ ditakut-takuti lalu dimintai uang Rp40 juta agar perkara tersebut tak dilanjutkan.

"Di sinilah peran SM mulai dimainkan. Ia membuat korban semakin takut dan memaksa agar korban menuruti permintaan polisi gadungan tersebut. Lalu SM menghubungi pelaku lain berinsial SD. Di sini SD diminta untuk membujuk istri MJ supaya mau memberikan uang dan agar suaminya bisa dibebaskan," lanjutnya.

Istri korban yang panik, kata Nasrun, lalu berangkat menyusul suaminya dengan mengendarai mobil pribadinya. Sesampainya di daerah Ambulu, lalu pria inisial SD mengambil mobil tersebut dan menggadaikannya.

"Uang hasil gadai total ada Rp 5 juta. SD lalu menyerahkan uang tersebut ke SM. Seolah-olah uang tersebut sebagai pelicin. Padahal para pelaku komplotan dan sudah kongkalikong. Setelah uang diberikan korban beserta istrinya diperbolehkan pulang," ujarnya.

Sesampainya di rumah, korban lalu bergegas melaporkan kasus pemerasan yang menimpanya itu ke Polsek Purwoharjo. Tak butuh waktu lama, pada Rabu 22 Desember keenam pelaku ditangkap polisi

"Para pelaku telah mengakui aksi pemerasan tersebut. Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti lain uang tunai Rp4 juta, 1 mobil milik korban, 5 unit HP milik pelaku. Kasus ini masih pendalaman," ujar AKBP Nasrun.