SURABAYA - Polda Jawa Timur langsung menahan anggota Samapta Polres Pacitan berinisial Aiptu AW. AW diduga menjadi pengedar narkoba terhadap anggota DPRD Pacitan.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Mapolda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Surabaya, Jumat, 19 Agustus.
Tapi Dirmanto belum bisa menyampaikan detail kronologis penangkapan oknum AW tersebut. Sebab, kata dia, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap AW.
"Sementara masih dalam proses pemeriksaan. Untuk perkembangan berikutnya akan disampaikan selanjutnya, termasuk kronologisnya," ujarnya.
Dirmanto hanya menyebut AW ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jatim pada Rabu, 10 Agustus. Dari tangan AW, ditemukan 571 gram sabu yang siap edar.
"Ini bukti komitmen Polri untuk bersih-bersih, terhadap siapa saja yang menyalahgunakan narkoba akan ditangkap," katanya.
BACA JUGA:
Informasinya, penangkapan Aiptu AW merupakan pengembangan dari penangkapan mantan anggota DPRD Ponorogo, Sutiyas Hadi Riyanto, di rumahnya di Perumahan Anyelir, Mangkujayan, Ponorogo pada 10 Agustus.
Sutiyas mengaku sebagai pengguna dan mendapatkan pasokan sabu dari Aiptu AW.
"Penyidik masih mendalaminya (juga terkait dugaan anggota dewan setempat)," ujar Dirmanto.