DENPASAR - Polda Bali menangkap anak anggota DPRD Bali yang diduga menjadi pengedar narkotika berinisal IWKK. Anak anggota DPRD itu ditangkap pada Minggu (10/7) kemarin di kawasan Denpasar, Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu membenarkan penangkapan itu. Pelaku ditahan di Mapolda Bali.
"Iya kemarin ditangkap di rumahnya dan sekarang yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," kata Bayu saat ditemui di Mapolda Bali, Senin, 11 Juli.
Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat. Tapi Polda Bali belum merinci soal barang bukti dan kasusnya.
"(Untuk barang bukti) nanti kita sampaikan tindak lanjutnya tangkapannya apa saja dan kemudian berapa jumlahnya," imbuhnya.
Baca juga:
- Presiden Jokowi Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
- Eks Presiden ACT Hadiri Pemeriksaan, Bantah Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610
- Lili Pintauli Akhirnya Datang Sidang Etik, Dewas KPK Bakal Jatuhkan Vonis
- Shanghai Temukan Subvarian Omicron COVID-19 Baru di Pudong: Penduduk Bakal Jalani Dua Putaran Tes COVID-19, Lebih Menular?
Kombes Satake Bayu menyebutkan pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
"Nanti perkembangannya kita sampaikan," ujarnya.
Sementara dari informasi yang dihimpun pelaku diduga mengedarkan narkoba jenis ganja. Saat penggeledahan diduga ada barang bukti ganja seberat 200 gram.