Anak Anggota DPRD Bali Pemilik Ganja Ditetapkan Jadi Tersangka
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

DENPASAR - Anak anggota DPRD Bali berinisial IWKK ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan ganja.

"Sudah (ditetapkan menjadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin, 18 Juli.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat, 15 Juli oleh Ditresnarkoba Polda Bali.

"Pada hari Jumat dilaksanakan gelar perkara dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba. Hasil gelar perkara (yang bersangkutan) ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 111 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, anak anggota DPRD Bali berinisial IWKK yang ditangkap polisi disebut polisi sebagai pemakai bukan pengedar.

"Polda Bali dalam hal ini Direktorat Narkoba telah mengamankan satu orang sebagai pemakai. Di mana barang bukti sejumlah ganja sebanyak 204 gram dan sekarang (masih) proses pengembangan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa, 12 Juli.