DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali, tidak menghadirkan anak Ketua DPRD Badung Putu Nova Crhis Andika Graha Parwata (34) saat rilis narkotika Mapolresta Denpasar. Padahal biasanya, rilis kasus narkoba selalu menghadirkan tersangka di hadapan wartawan peliput.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana menjelaskan, tidak dihadirkannya pelaku karena tersangka narkoba jumlahnya banyak saat rilis perkara, Senin, 30 Mei.
"Karena banyak (tersangka), kita efisien," kata AKBP Jiartana saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar.
Dalam jumpa pers, Polresta Denpasar merilis 29 orang tersangka kasus narkoba. 29 tersangka itu diketahui 15 orang asal Pulau Jawa, 9 orang dari Bali dan masing-masing 1 orang warga negara asal Jepang serta tersangka warga NTB, Riau, Pulau Sumatera serta Pulau Sulawesi.
Salah satu kasus yang dirilis adalah perkara narkoba anak Ketua DPRD Putu Nova. Menurutnya, Putu Nova ditangkap karena memiliki dan menggunakan narkotika jenis ganja. Jumlah barang bukti yang disita polisi sebanyak 495 gram.
"Kapasitas yang bersangkutan sebagai tersangka profesinya sebagai pengacara. Kita tetapkan sebagai tersangka, tidak ada perbedaan," ujar Jiartana.
BACA JUGA:
Pelaku yang berprofesi sebagai pengacara ditangkap di Jalan Alam Sari, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali, Sabtu (14/5). Tapi polisi tidak menampilkan Putu Nova saat rilis perkara.
"Barang bukti 495 gram. Status memiliki dan menggunakan untuk pengembangan lebih lanjut mohon waktu dari penyidik," kata Wakapolres Denpasar AKBP I Wayan Jiartana.
Pelaku tertangkap setelah rekannya berinisial S (31) ditangkap lebih dulu di Jalan Uma Gunung, Sempidi, Kabupaten Badung, Bali.
"Kapasitas yang bersangkutan (Putu Nova) sebagai tersangka dalam hal ini kita proses. Yang bersangkutan selaku profesinya sebagai pengacara atau lawyer untuk pengembangan lebih lanjut tetap perlakuan sebagai tersangka. Jadi tidak ada perbedaan," katanya.
Pihaknya mengatakan anak ketua DPRD Badung membeli ganja untuk dikonsumsi pribadi. "Untuk motifnya, memakai untuk pribadi," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Mirza Gunawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Belum dijelaskan sudah berapa lama anak Ketua DPRD Badung mengonsumsi ganja.
"Penangkapan dilaksanakan oleh Polsek Denpasar Barat. Karena Polsek tidak menangani narkoba jadi dilimpahkan ke Polresta Denpasar. Ada laporan dari masyarakat dan diterima oleh Polsek Denbar dan dilakukan pembubutan dan dilakukan penangkapan," ujar AKP Mirza.
"Ada (pelaku) yang lain atas inisial S dan dikembangkan langsung ke N dan dilakukan upaya oleh Polsek Denbar dan kita sudah menerima barang bukti sekian. Dia membeli, masih dikembangkan dan sudah ditahan," sambungnya.
Anak Ketua DPRD Badung dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.