Bagikan:

DENPASAR - Tim Polresta Denpasar, Bali, menangkap WN Jepang, Naoyoki Takeda (43) karena kasus ganja.

"Modus operandinya, tersangka memiliki satu paket yang di dalamnya terdapat batang dan biji narkoba jenis ganja untuk digunakan," kata Wakapolres Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, Senin, 30 Mei.

Pelaku saat rilis perkara tidak ditampilkan di depan media massa. Pelaku ditangkap Senin, 9 Mei di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Sedangkan barang bukti yang diamankan satu paket batang dan biji narkoba jenis ganja dengan berat netto 0,52 gram netto atau  0,82 gram bruto termasuk bong.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku kemudian ditangkap.

"Menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ganja tersebut di dapat dari seorang yang tidak diketahui atau dikenal kemudian mentransfer seharga Rp700  ribu dan mengambil di alamat yang ditentukan. Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuh AKBP Jiartana.

Pelaku diketahui sudah sebulan lebih tinggal di Bali dengan visa kunjungan wisata.

"Statusnya sebagai memiliki, menyimpan sejenis ganja dan memakai juga. Status wisatawan dan masih dikembangkan. Dia bekerja secara online," papar AKBP Jiartana.

Pelaku dijerat dengan Pasal 111, Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.