Bagikan:

BADUNG - Tim Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap mahasiswa Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil berinisial ASG (25).

WN Brasil ini ditangkap karena membawa narkotika jenis ganja seberat 2,8 gram saat tiba di Pulau Dewata melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa, 28 Juni.

"Dia diamankan, karena kedapatan membawa empat bungkus klip plastik yang berisi narkotika golongan I jenis ganja," kata Kasat Resnarkoba Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Kadek Darmawan, Senin, 4 Juli.

Pelaku menggunakan maskapai Air Asia Kuala Lumpur-Bali. Saat melewati X-ray, petugas Bandara Ngurah Rai mencurigai barang bawaan pelaku.

Saat diperiksa, ditemukan 4 kemasan plastik klip berwarna putih bertuliskan “Supermao" yang berisi ganja.

"Jadi berat keseluruhan 9,1 gram brutto atau 2,8 gram netto," ujar AKP Darmawan.

WN Brasil ini baru pertama kali datang ke Bali dan  berniat liburan. Mahasiswa ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Berdasarkan pengakuannya, mendapatkan barang itu dengan cara membelinya di Thailand. Karena sebelumnya sempat tinggal di Thailand dan barang itu untuk dikonsumsi sendiri. Dia sendiri tidak mengetahui kalau di Indonesia dilarang membawa barang ganja," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Pasal 111 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.