BADUNG - Warga negara Amerika Serikat berinisial JJB ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai karena membawa liquid ganja untuk vape.
"Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti narkotika adalah miliknya dan untuk dipergunakan sendiri selama tinggal di Bali. Tersangka tidak mengetahui kalau di Indonesia membawa dan mengkonsumsi ganja tersebut dilarang oleh hukum," kata
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,AKBP Ida Ayu Wikarniti, Jumat, 12 Agustus.
Tersangka ditangkap pada Selasa, 19 Juli saat tiba di Bandara Ngurah Rai dari Kuala Lumpur.
Saat menjalani prosedur pemeriksaan, petugas Bea-Cukai NGurah Rai mencurigai barang dalam tas punggung yang dibawa bule AS ini.
Ditemukan liquid kategori narkotika golongan I. Petugas langsung menyerahkan bule AS ini ke Polres Bandara Ngurah Rai.
"Saat ini, tersangka masih dalam penyidikan dan ditahan di rumah tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Modusnya membawa barang narkotika yang disimpan di dalam tas bawaan," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.