CIANJUR - Polres Cianjur, Jawa Barat menetapkan seorang dari tersangka H pemilik ladang ganja seluas 10 hektar di lahan Perhutani di Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, seluas 10 hektare.
Sebelumnya tersangka sempat dimintai keterangan sebagai saksi.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan sebelumnya kepolisian meminta keterangan delapan orang saksi. Satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui perbuatannya bersama dengan tersangka lainnya.
"Tersangka H ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan mengakui perbuatannya bersama tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO Polres Cianjur," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 28 Juli.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar pelaku yang memasok bibit ganja ke sejumlah tersangka di Kecamatan Campaka. Termasuk terus menelusuri dan menyisir lahan Perhutani yang dijadikan lokasi menanam pohon ganja.
"Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka lainnya dan pemasok bibit ganja ke Cianjur," sambung AKBP Doni.
BACA JUGA:
Sebelumnya Polres Cianjur, menemukan ratusan barang ganja di Gunung Karuhun yang ditanam di lahan milik Perhutani seluas 10 hektare. Pohon ganja di tanam secara terpisah di bibir jurang yang jarang dilalui warga.
Polres Cianjur bersama Perhutani Cianjur, membuat tim bersama untuk melakukan penyisiran lahan seluas lebih dari 1.000 hektare untuk memastikan tidak ada lagi pohon ganja yang ditanam di hutan lindung tersebut.