Ladang Ganja di Cianjur Sudah Pernah Dipanen Tersangka
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan menujukan ratusan batang ganja dari Gunung Karuhun yang diamankan petugas.(ANTARA/Ahmad Fikri) (Ahmad Fikri)

Bagikan:

CIANJUR - Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, mencatat ladang ganja seluas 10 hektare di Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka, sudah pernah dipanen tersangka dengan berat 3 kilogram ganja kering siap pakai.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Maruf Murdianto mengatakan berdasarkan keterangan dari tersangka H (27) yang berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Tanggerang-Banten, mengatakan sudah pernah memanen ganja yang ditanamnya.

"Setelah ganja yang diuji coba berhasil ditanam, tersangka bersama dengan DPO lainnya, melakukan penanaman lebih banyak dengan luas ladang ganja hingga 10 hektare. Tersangka H hanya menyiapkan bibit dan menanam, sedangkan penjualan bagian tersangka lain," kata Maruf dilansir ANTARA, Jumat 29 Juli.

Kepolisian akan terus mengembangkan dan mendalami kasus tersebut serta menangkap lima orang tersangka lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur. Kelima tersangka lainnya memiliki tugas masing-masing termasuk menjual ganja ke bandar.

Hingga saat ini, pihaknya bersama tim gabungan Perhutani Cianjur, terus melakukan pengawasan dan pemantauan di hutan lindung milik pemerintah agar tidak dijadikan lahan untuk menanam ganja atau tanaman terlarang lainnya.

"Kita akan tangkap secepatnya karena identitas kelima orang tersangka lainnya sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran petugas," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Cianjur menetapkan H sebagai tersangka pemilik ladang ganja seluas 10 hektare yang ditanam di sejumlah lokasi berbeda. Tersangka H mengakui telah menanam ganja bersama lima orang tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan sebelumnya petugas meminta keterangan delapan orang saksi yang satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui perbuatannya bersama dengan tersangka lainnya.

"Tersangka H ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan mengakui perbuatannya bersama tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk salam DPO Polres Cianjur," katanya.

Terkait