Bagikan:

TABANAN - Seorang pemuda asal Blitar, Jawa Timur, bernama Bagus Imam Aidin alias Bagus (19) ditangkap tim Polres Tabanan, Bali. Bagus memiliki paket sabu dan ribuan pil koplo.

"Ini, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dan obat terlarang berupa tablet warna kuning dan putih merk "Y" serta  tablet DMP," kata Kapolres Tabanan  AKBP Ranefli Dian Candra, di Mapolres Tabanan, Bali, Senin, 23 Agustus.

Tertangkapnya pelaku berawal pada Kamis, 19 Agustus saat polisi mendapat laporan pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo. Pelaku kemudian ditangkap di hotel yang berlokasi di Desa Abiantuwung, Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Saat ditangkap, pelaku membawa dua dua paket klip berisi kristal bening di dalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plester warna hitam yaitu narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram bruto atau 0,20  gram netto, serta 1 buah plastik klip di dalamnya berisi 4 butir pil warna putih berlogo Y atau pil koplo.

Dari penggeledahan, polisi kembali menemukan barang terkait narkoba di indekos pelaku di Padang Sambian Denpasar. 

Selain itu, polisi juga menemukan 18 buah plastik di dalamnya berisi masing-masing 1.000 pil warna putih dengan logo Y. Disita juga 43 plastik klip yang di dalamnya berisikan masing-masing 10 butir warna putih dengan total pil koplo 30.434 butir berlogo Y dan  DMP. 

Pelaku mengaku sudah mengedarkan pil koplo dan sabu selama 6 bulan. Narkoba ini didapat dari seseorang berinisial T.

"Pelaku merupakan pelaku lintas Jawa-Bali menyimpan barang terlarang tersebut di dalam kardus dan tas gendong warna hitam ditaruh di kamar kos. Rencana akan diedarkan di daerah Denpasar, Tabanan dengan sasaran anak-anak muda, dengan motivasi ekonomi karena pelaku dirumahkan, dari pekerjaannya sebagai karyawan salah satu restoran," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan  Pasal 112 Ayat  (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.