SERANG – Sepanjang Januari tahun 2024, Polres Serang, Banten menangkap 18 pengedar narkoba dan obat keras (pil koplo). Dari tangan para pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti 401,16 gram sabu-sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.
“Dari 18 tersangka, 16 diantaranya merupakan kurir dan pengedar sabu. Sementara 2 tersangka lainnya merupakan pengedar pil koplo,” kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dalam keterangannya, Kamis, 1 Februari.
Candra mengatakan belasan pelaku yang ditangkap ini mendapatkan narkoba dari daerah Jakarta dan Tangerang. Kemudian mereka edarkan ke orang yang tidak dikenal melalui pesan Whastapp dan Instagram.
“Untuk transaksi, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon. Bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram,” katanya.
Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, Lebak, Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
BACA JUGA:
“Pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk lokasi penangkapan, selain di wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak,” ucapnya.
Belasan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.
“Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” tutupnya.