Pemotor Tabrak Mobil Gegara Jarak Pandang Tertutup Spanduk Caleg di Duren Sawit
Spanduk Caleg tutupi simpang jalan di Duren Sawit akibatkan kecelakaan antara pemotor wanita dengan pengendara mobil/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) yang bertebaran di fasilitas umum seperti jalanan, trotoar, pepohonan hingga jembatan flyover kerap merugikan para pengguna jalan.

Setelah kecelakaan karena bendera partai di Flyover Pondok Kopi, kini kasus kecelakaan akibat spanduk kembali terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin, 15 Januari.

Peristiwa kecelakaan antara motor dan mobil di Jalan Laut Arafuru, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur akibat adanya spanduk Caleg yang menutupi jarak pandang pengemudi kendaraan.

Seorang pengemudi mobil bernama Tamrin (72) mengatakan, mobil yang dikendarainya itu ditabrak dari sisi bagian kiri oleh pemotor perempuan.

Ketika Tamrin menanyakan kepada perempuan tersebut mengenai alasan menabrak kendaraanya, justru dijawab lantaran tidak mengetahui adanya mobil yang melintas, sebab pandangannya terhalang spanduk.

"Saya ke arah Pondok bambu yang belok ke kanan, rupanya yang dari arah kiri melintas dia (wanita pengendara motor) mau ke arah utara menikung ke kanan, dia melihat arah kiri melintas kosong (kendaraan melintas) tidak tahunya dari lawan arah itu ada mobil saya. Saya maklumi karena ketika saya keluar mobil, saya melihat dan menanyakan oh iya pandangan tidak kelihatan tertutup spanduk," kata Tamrin kepada wartawan, Senin, 15 Januari.

Akibat kecelakaan itu, imbasnya mobil Tamrin mengalami penyok pada sisi bagian pintu sebelah kiri. Sementara perempuan pengendara sepeda motor hanya terjatuh, namun tidak mengalami luka.

"Pengendara motor hanya usap tangan sembari minta maaf aja, karena saya maklumi ketutup spanduk pandangannya. Saya pun sama juga tertutup pandangannya, jadi tidak kelihatan ibu itu melintas," keluhnya.

Setelah kejadian, Tamrin pun mendatangi Kecamatan Duren Sawit untuk menanyakan upaya yang perlu dilakukan mengenai spanduk kampanye itu. Kemudian Tamrin diarahkan untuk melaporkannya ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Saya sudah datang ke Kecamatan terus ingin menanyakan lokasi KPU DKI Jakarta Timur dimana, terus saya jelasin ada spanduk yang mengganggu pandangannya, tapi pihak Kecamatan bilang tidak bisa atau tidak berwenang. Seperti kondisinya rubuh juga pihak kecamatan bilang tidak berani karena harus ada orang yang berwenang yaitu Bawaslu," katanya.

Atas kejadian itu, Tamrin berharap Bawaslu dapat bersikap cepat dalam menindak keluhan dirinya itu. Sebelum terjadi jatuhnya korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.