Keluhan Pengguna Jalan Ada Bendera Parpol Dipasang di Tiang PJU
Bendera partai politik di tiang penerangan jalan umum (PJU)/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) semakin tak terkendali. APK jenis bendera salah satu partai politik (Parpol) diduga sengaja dipasang di tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) sepanjang Jalan Sultan Agung, Pasar Rumput, perbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Menurut keterangan Fatahilah (29) salah seorang pengendara motor yang kerap melintas di lokasi tersebut, dirinya mulai terkejut ketika melihat keberadaan bendera salah satu parpol yang terpasang di tiang lampu PJU.

"Awalnya saya tidak memperhatikan atribut partai, tapi tadi saya lihat sudah ada bendera partai yang dipasang di tiang lampu jalan. Tinggi sekali, paling tinggi bendera itu," ujarnya kepada sambil menggelengkan kepala di traffic light (TL) Halimun, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari.

Fatahilah mengaku, pemasangan sejumlah bendera partai banyak terpasang di pagar pembatas jalan tersebut. Biasanya, bendera terpasang menggunakan kayu dan bambu. Namun yang paling mengejutkan ada bendera yang justru memanfaatkan fasilitas umum, yakni tiang lampu penerangan jalan.

"Tidak salah itu yang pasang, masa di tiang lampu PJU?," tanyanya dengan heran.

Fatahilah berharap para relawan partai agar lebih bijak memasang alat peraga itu. Agar tidak mengganggu ketertiban umum. Dia pun kembali melanjutkan perjalanannya ketika traffic light kembali berwarna hijau.

Rangkaian peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Jakarta akibat alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di sejumlah titik sehingga merugikan masyarakat.

Beberapa APK seperti bendera partai yang rusak di sepanjang flyover Pondok Kopi, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur juga kerap membuat pengendara melintas terganggu.

Bahkan kecelakaan motor yang menabrak mobil di Jalan Laut Arafuru, Duren Sawit, Jakarta Timur dikarenakan pandangan pengemudi terhalang APK berupa spanduk calon legislatif (Caleg).