Pengamat Sebut Bawaslu dan Satpol PP 'Memble' Soal Penindakan APK Melanggar Peraturan
Baliho ambruk di Cilandak bikin taman jadi rusak/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Banyaknya alat peraga kampanye yang dipasang di tempat melanggar aturan di DKI Jakarta belum ada tindakan tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP. Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna menyebut, Bawaslu dan Satpol PP saat ini dinilai lembek.

"Iya (lembek) tidak punya keberanian untuk melakukan penertiban," ujar Yayat, Jumat, 19 Januari.

Yayat mengatakan, seharusnya petugas dapat bekerja cepat lakukan penertiban APK melanggar.

"Sepertinya pengelola ruang khususnya. Misalnya, mandat yang diberikan Bawaslu. Apakah Bawaslu punya mandat untuk memerintahkan kepada Satpol PP. Kelihatannya Satpol PP pun tidak punya semacam keberanian, untuk melakukan penertiban khususnya penempatan APK pada prasarana kota di beberapa flyover bahkan di pohon-pohon sudah merajalela," katanya.

Namun jika kenyataanya masih dibiarkan dan tidak ada penindakan, kata Yayat, masyarakat perlu melakukan upaya.

"Kalau cara kampanye sudah merusak estetika kota bagaimana nanti kalau sudah mereka berkuasa, apakah dia (kontestan terpilih) mau menjaga estetika kota. Dan itu bentuk perlawanan dari masyarakat, masyarakat pun wajib mengingatkan bahwa kami tidak akan pernah memilih caleg yang menempatkan ‘sampah’ visual di perkotaan," ujarnya.

Seorang warga pun berkomentar terkait pemasangan APK yang tidak sesuai peraturan. Fatahilah (29) seorang pengendara motor yang kerap melintas di Jalan Sultan Agung, perbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan mengeluhkan adanya bendera partai yang berkibar di tiang lampu penerangan jalan umum (PJU).

"Awalnya saya tidak memperhatikan atribut partai, tapi tadi saya lihat sudah ada bendera partai yang dipasang di tiang lampu jalan. Tinggi sekali, paling tinggi bendera itu," ujarnya kepada sambil menggelengkan kepala di TL Halimun, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari.

Fatahilah mengaku, pemasangan sejumlah bendera partai banyak terpasang di pagar pembatas jalan tersebut. Biasanya, bendera terpasang menggunakan kayu dan bambu. Namun yang paling mengejutkan ada bendera yang justru memanfaatkan fasilitas umum, yakni tiang lampu penerangan jalan.