JAKARTA – Alat peraga kampanye (APK) partai politik dan calon legislatif (Caleg) yang terpasang tak sesuai peruntukan di sejumlah fasilitas umum terus menuai masalah. Keberadaan APK di sejumlah ruas jalan kerap membahayakan pengendara motor.
Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mengkritisi maraknya atribut parpol dan APK yang ada di Jakarta dan tak sesuai aturan.
Menurut Nirwono, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang terbukti melanggar. Pelanggaran yang dimaksud diantaranya tata tertib pemanfaatan APK.
"Bawaslu dapat memberikan sanksi tegas terhadap partai politik (Parpol) atau calon legislatif (Caleg) yang masih melanggar, dan memasang APK tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, merusak visual kota, dan membahayakan keselamatan umum," ujar Nirwono Yoga saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Januari.
Nirwono berharap Bawaslu dan Satpol PP tidak lalai akan persoalan tersebut. Dan juga jangan membiarkan jika terdapat suatu pelanggaran yang terus berlangsung. Upaya yang perlu dilakukan diantaranya wajib mencabut APK yang dinilai melanggar.
BACA JUGA:
"Bawaslu dan Satpol PP harus berani bertindak tegas untuk segera mencabut APK yang dianggap membahayakan keselamatan umum seperti yang terpasang di cone, tepi jalan, jembatan penyebarangan orang (JPO), pagar," katanya.
Sebelumnya, penertiban alat peraga kampanye (APK) yang mengganggu estetika kota dan jarak pandang kendaraan di Jakarta Timur berlangsung alot.
Bawaslu Jakarta Timur menyebut, nantinya perapihan APK di titik yang melanggar peraturan perundang - undangan akan dilakukan oleh para peserta pemilu dan Tim LO.
"Peserta pemilu dan Tim LO-nya yang akan di mediasi untuk merapihkan sendri APK yang titiknya sudah melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan," kata Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Willem J Wetik saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 17 Januari.