JAKARTA - Soal carut marut pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Jakarta Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklaim bahwa pihaknya sudah memberikan arahan kepada para peserta pemilu agar menempatkan APK di zona area yang diperbolehkan.
Namun pada kenyataannya, arahan Bawaslu itu kerap dilanggar oleh para peserta pemilu yang justru masih memasang APK di sembarang tempat.
Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Willem J Wetik mengklaim, Bawaslu maupun KPU sudah mensosialisasikan dan membagikan softcopy SKep KPU Provinsi DKI Jakarta No. 363 Tahun 2023 kepada peserta pemilu.
"Itu yang mengatur tentang titik-titik dan zona yang tidak diperbolehkan pemasangan APK," kata Willem saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 18 Januari.
Willem memastikan, artinya untuk sosialisasi peraturan kepada relawan, simpatisan maupun kontraktor pemasang APK sudah menjadi tugas dan tanggungjawab masing-masing peserta pemilu karena telah mendapatkan softcopy yang diberikan oleh Bawaslu dan KPU.
BACA JUGA:
"(soal banyak APK langgar aturan) Menjadi tugas dan tanggungjawab masing-masing peserta pemilu untuk menyampaikan hal tersebut kepada timnya sebelum eksekusi pemasangan," katanya.
Sebelumnya, keberadaan APK kerap membahayakan pengendara motor, khususnya APK yang berada di jalan raya.
Bawaslu harus menindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap konstentan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang terbukti melanggar. Pelanggaran yang dimaksud diantaranya tata tertib pemanfaatan APK.
"Bawaslu dapat memberikan sanksi tegas terhadap Partai Politik (Parpol) atau Calon Legislatif (Caleg) yang masih melanggar dan memasang APK tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, merusak visual kota, dan membahayakan keselamatan umum," ujar Nirwono Yoga saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Januari.