Bagikan:

JAKARTA - Maraknya pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah tempat yang dilarang merupakan tanggung jawab peserta pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah memberikan softcopy SKep KPU Provinsi DKI Jakarta No 363 Tahun 2023 yang mengatur titik dan zona yang tidak diperbolehkan pemasangan APK.

Sementara terkait sanksi yang diberikan Bawaslu jika masih ditemukan adanya pelanggaran APK, maka Bawaslu akan memberikan sanksi administratif kepada peserta pemilu.

"Sanksi pelanggaran administratif ada. Namun sekali lagi Bawaslu selalu mengedepankan konteks pencegahan sebagai langkah utama pengawasan sebelum penindakan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur, Willem J Wetik saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Januari.

Willem menjelaskan, rekomendasi akibat pelanggaran administratif bisa disampaikan kepada KPU dan bentuknya bisa teguran, tidak diikutsertakan dalam tahapan maupun diskualifikasi sebagai sanksi paling berat.

"Sanksi (yang diberikan kepada pelanggar pemasang APK) dikenakan oleh KPU. Bawaslu hanya membuat rekomendasi kepada KPU terkait pelanggaran administratif yang dilakukan peserta pemilu," ujarnya.

Willem menjelaskan, sanksi yang dikenakan adalah kepada peserta pemilu.

Makanya, sebelum memasang APK, briefing harus dilakukan oleh peserta pemilu kepada timnya maupun tim pemasangnya. Sehingga bisa mereduksi terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Kecelakaan akibat APK berupa baliho roboh kembali terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Sebuah alat peraga kampanye jenis baliho Caleg dari salah satu partai kembali roboh di Jalan KRY Radjiman Widyoningrat, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 22 Januari. Baliho tersebut roboh karena ditiup angin.

"Ada angin dan baliho roboh ke depan, ngenain satu sepeda motor yang dipakai dua orang. Boncengan berdua, perempuan semua," kata Nirwan (32), warga sekitar kepada wartawan, Senin, 22 Januari.

Baliho itu bergambar Wasekjen DPP PSI Ilma Sovri Yanti yang juga caleg DPR RI dapil DKI Jakarta 1 (Jakarta Timur). Baliho itu terpasang di trotoar pemisah jalan dan roboh ke jalan dari arah Cakung ke Kalimalang.

Ketika tertimpa baliho, pengendara motor dan orang yang diboncengnya terjatuh. Seluruh makanan yang mereka bawa berceceran, bahkan sampai mengotori baliho.

"Saat ketimpa baliho, kondisi motornya sedikit terlempar ke tengah jalan sekitar satu meter. Yang bawa motor terlempar ke depan sekitar tiga meter," ucapnya.

Akibat kejadian itu, orang yang dibonceng terseret motor dan mengalami luka lecet pada kaki kiri. Kepalanya juga tertimpa motor. Beruntung, tidak ada pengendara motor dan mobil lain yang menabrak kedua korban.