JAKARTA - Dorongan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), mengenai aturan tegas penerapan protokol kesehatan saat menjalankan tahapan pilkada di masa pandemi COVID-19 mulai muncul.
Salah satu dorongan datang dari Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. Pemerhati pemilu ini menyebut, perppu menjadi jalan terbaik untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Kalau pemerintah memang ingin pilkada berjalan dan tidak mau ditunda, maka pilihan logisnya adalah revisi Undang-Undang Pilkada dengan (menerbitkan) perppu," kata Titi saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 18 September.
Perlunya perppu yang memuat aturan hingga sanksi tegas pelanggaran protokol kesehatan berangkat dari kasus masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon). Sebanyak 243 bapaslon medaftarkan diri ke kantor KPU dengan arak-arakan dan membiarkan adanya kerumunan.
Sayangnya, KPU belum membuat aturan mengenai pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sehingga, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) juga hanya sebatas menegur bapaslon yang melanggar protokol.
Bawaslu memang meneruskan 243 pelanggaran protokol kesehatan ke kepolisian untuk melihat unsur tindak pidana. Namun, menurut Titi, sampai saat ini belum ada satupun pelanggar yang ditindak.
"Tidak ada tuh, pelanggar protokol COVID-19 yang diproses pidana. Tidak ada bapaslon yang mendapatkan sanksi yang seperti dididapatkan oleh masyarakat kebanyakan ketika melanggar protokol seperti membersihkan jalanan," cecar Titi.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, Titi meminta Jokowi menerbitkan perppu yang mengatur secara jelas larangan dan penerapan sanksi administratif peserta pilkada yang melanggar protokol COVID-19.
"Ruang soal sanksi yang sifatnya administrasi, seperti larangan untuk berkampanye, lalu diskualifikasi calon itu tidak diatur di dalam peraturan KPU. Ruang itu harus ada pada level undang-undang seperti perppu," jelasnya.
Selain Titi, Komisioner KPU Viryan Azis mengaku dirinya juga mendorong Jokowi untuk menerbitkan perppu. Sebab, kata dia, KPU tak bisa mencegah kerumunan yang terjadi saat pendaftaran bapaslon karena terjegal Undang-Undang Pilkada yang kaku.
"Perlu dilakukan adaptasi dalam UU Pemilihan yang menjamin pelaksanaan tahapan pemilihan disiplin protokol kesehatan COVID-19," tutur Viryan dalam catatannya yang dikutip VOI.
"Adaptasi tersebut hanya bisa dilakukan dalam bentuk perppu pilkada lagi. Kebutuhan perppu penting. Bila ditempuh upaya ini oleh pemerintah, maka (penerbitan perppu) tidak keluar dalam waktu lama," lanjut dia.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, Viryan menganggap sebaiknya perppu yang dikeluarkan tidak hanya sebatas fokus pada aspek kampanye saja.
"Perlu juga memeriksa dan memastikan seluruh tahapan yang sedang dan akan berjalan sebagai kesatuan proses yang disiplin protokol kesehatan," pungkasnya.