Kata Luhut, Aturan Baru Protokol Kesehatan di Pilkada Diumumkan Pekan Depan
Ilustrasi/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah akan mengumumkan aturan baru mengenai tahapan Pilkada 2020 dengan pertimbangan protokol kesehatan. Pengumuman akan dilakukan pekan depan.

Keputusan ini diambil usai pertemuan antara pemerintah dan penyelenggara pemilu yang membahas potensi pelanggaran protokol kesehatan dari para peserta pilkada saat tahapan kampanye.

"Kami bicarakan semua dan langkah-langkah sudah diambil. Tanggal 23, critical time, (bertepatan dengan) pengumuman pasangan calon," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Jumat, 18 September.

Luhut menyebut, pemerintah akan memutuskan aturan secara spesifik mengenai tahapan kampanye, terutama kampanye fisik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"KIta lihat, apakah kampanye akan di ruangan saja dengan jumlah terbatas, dan seterusnya. Kita akan umumkan tanggal 23," tutur dia.

Siang tadi, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengumpulkan stakeholder terkait untuk membahas rencana pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada 2020.

Lembaga yang membahas Perppu tersebut selain Kemenkopolhukam adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Rapat kita hari ini pukul 14.00 WIB membahas draf perppu pilkada," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Perppu mengenai pilkada saat ini memang sudah pernah diterbitkan, yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Kini, perppu tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Tapi Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei tersebut hanya mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 secara umum di masa pandemi COVID-19.

Sementara, aturan teknis hingga tahapan pilkada yang melibatkan pertemuan fisik masih diatur dalam Undang-Undang Pilkada yang lama. 

KPU maupun Bawaslu tidak bisa bertindak tegas untuk memodifikasi aturan teknis agar mencegah penularan COVID-19 serta memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Oleh karenanya, Perppu jilid dua yang dibahas hari ini terkait penanganan pelanggaran protokol kesehatan bagi peserta pilkada maupun penyelenggara.

"Perppu yang akan dibahas hari ini (membahas) pelanggaran protokol kesehatan bagi pilkada," ujar Fritz.

Pilkada 2020

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 akan menjadi spesial dibanding pesta demokrasi yang lain. Pilkada 2020 akan tercatat dalam sejarah karena pesta demokrasi ini diselenggarakan saat Indonesia masih masuk masa darurat penyebaran COVID-19. 

Untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, pemerintah menelurkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2020 atau PKPU No 6/2020. Beleid itu berisi aturan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada.

KPU juga menyiapkan simulasi proses pemungutan hingga penghitungan suara di tempat pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang melibatkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Pada penerapannya, KPU harus mengedepankan penggunaan media digital dalam sosialisasi ataupun kampanye. Selain itu KPU juga membatasi peserta sosialisasi secara tatap muka dan membatasi jumlah massa yang mendampingi proses pendaftaran calon peserta pilkada ke KPU.

Selain penyelenggara, partai politik dan bakal calon yang akan hadir dalam pendaftaran juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan. Salah satu penerapannya antara lain saat penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada yang diatur Pasal 49 Ayat (1) PKPU 6/2020.

Dalam beleid itu diatur dokumen yang disampaikan harus dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair. Lalu sebelum diterima petugas, dokumen itu disemprot dahulu dengan cairan disinfektan.

Dalam aturan itu juga petugas penerima dokumen wajib mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai. Aturan lainnya: membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan; dilarang membuat kerumunan; penyampaian dokumen harus berjarak dan antre; seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing; menghindari kontak fisik; penyediaan sarana sanitasi yang memadai; dan ruangan tempat kegiatan dijaga kebersihannya.

Selain proses pendaftaran, pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara juga dipastikan akan berbeda dari kondisi normal. Pada proses kampanye aturan protokol kesehatan tercantum pada Pasal Pasal 57-64.

Yang paling akan terasa berbeda pada Pilkada 2020 ini adalah, para pasangan calon harus sebisa mungkin membatasi diri bertemu dengan khalayak ramai. Dalam aturan itu juga diatur mengenai diskusi publik yang harus dilakukan di studio Lembaga Penyiaran. Pada pendukung tak diperkenankan hadir pada acara-acara tersebut.

Untuk mewujudkan peraturan tersebut pemerintah telah menambahkan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhir Agustus lalu, total anggaran pilkada sebesar Rp15,22 triliun. Sementara yang telah dicairkan pemerintah daerah sebanyak Rp12,01 triliun atau 92,05 persen. Sehingga masih ada 7,95 persen atau Rp1,21 triliun yang belum dicairkan.

Jumlah itu sudah termasuk anggaran tambahan sebagai biaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) anggaran ditambahkan sebesar Rp4,7 triliun, Bawaslu Rp478 miliar, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rp39 miliar, dengan didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).