JAKARTA - Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengumpulkan pihak terkait membahas rencana pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada 2020.
Lembaga yang ikut membahas Perppu yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Rapat kita hari ini pukul 14.00 WIB membahas draf Perppu pilkada," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 18 September.
Perppu mengenai pilkada saat ini memang sudah pernah diterbitkan, yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Kini, Perppu tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Namun, Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei tersebut hanya mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 secara umum di masa pandemi COVID-19.
Sementara, aturan teknis hingga tahapan pilkada yang melibatkan pertemuan fisik masih diatur dalam Undang-Undang Pilkada yang lama.
BACA JUGA:
KPU maupun Bawaslu tidak bisa bertindak tegas untuk memodifikasi aturan teknis agar mencegah penularan COVID-19 serta memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Karenanya, Perppu jilid dua yang akan dibahas pada hari ini akan membahas penanganan pelanggaran protokol kesehatan bagi peserta pilkada maupun penyelenggara.
"Perppu yang akan dibahas hari ini (membahas) pelanggaran protokol kesehatan bagi pilkada," ucap Fritz.
Fritz menyebut, rapat pembahasan perppu kemungkinan akan digelar secara tertutup. Namun, setelah rapat selesai, mereka akan menyampaikan hasilnya ke publik.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mendorong Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Sebab, kata dia, KPU tak bisa mencegah kerumunan yang terjadi saat pendaftaran bapaslon karena terjegal Undang-Undang Pilkada yang kaku.
"Perlu dilakukan adaptasi dalam UU Pemilihan yang menjamin pelaksanaan tahapan pemilihan disiplin protokol kesehatan COVID-19," tutur Viryan.
"Adaptasi tersebut hanya bisa dilakukan dalam bentuk Perppu pilkada lagi. Kebutuhan perppu penting. Bila ditempuh upaya ini oleh pemerintah, maka (penerbitan perppu) tidak keluar dalam waktu lama," lanjut dia.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, Viryan menganggap sebaiknya Perppu yang dikeluarkan tidak hanya sebatas fokus pada aspek kampanye saja.
"Perlu juga memeriksa dan memastikan seluruh tahapan yang sedang dan akan berjalan sebagai kesatuan proses yang disiplin protokol kesehatan," pungkasnya.