JAKARTA - Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Hal ini pun sudah dibahas bersama Komisi II DPR. Meski begitu, detail tahapannya akan dibahas setelah proses pilkada berjalan.
"Kami sudah bahas ini di Komisi II. Intinya kami akan mengadakan pilkada kembali yang detail tahapannya akan kita bahas. Itu rencananya di bulan September 2025," kata Afifuddin dilansir ANTARA, Sabtu, 9 November.
Sementara itu, daerah yang melakukan pilkada ulang akan dipimpin oleh penjabat (Pj) daerah.
"Tapi semangatnya bagaimana pilkada jika yang menang kotak kosong, disegerakan untuk kemudian dilakukan pelaksanaan pilkada kembali," ujarnya.
Sebelumnya, dalam Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP
BACA JUGA:
mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.