Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan dua opsi jadwal pelaksanaan Pilkada ulang 2025, yakni antara tanggal 24 September atau 27 Agustus 2025.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, dua jadwal tersebut dirancang dengan mempertimbangkan efisiensi tahapan persiapan dan pelaksanaan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kami disampaikan dua skenario atau dua opsi. Yang pertama adalah pilihan pemungutan suara ulangnya di 24 September 2025, kedua di 27 Agustus 2025,” ujar Afifuddin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu, 4 Desember.

“Yang lebih dipilih oleh KPU RI, tentu butuh persetujuan forum ini, adalah berkaitan dengan konsep tahapan pemilihan ulang di 24 September 2025,” sambungnya.

Afif mengatakan, apabila opsi 24 September 2025 disetujui maka tahapan persiapan Pilkada bisa dimulai pada Maret 2025. Sementara masa kampanye direncanakan berlangsung selama satu bulan, mulai dari Agustus hingga September.

"Ini juga sudah kami ringkas atau persingkat,” kata Afifuddin.

Sedangkan untuk opsi Pilkada ulang pada 27 Agustus 2025, Afif menjelaskan, tahapan perencanaan dan persiapan KPU akan dimulai pada akhir Februari 2025.

Adapun Pilkada ulang 2025 untuk mengantisipasi adanya kemenangan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024, misalnya berdasarkan hasil quick count lembaga survei di Bangka dan Pangkalpinang

Kepastian Pilkada ulang 2025 menunggu keputusan KPU mengenai hasil penghitungan riil surat suara yang dijadwalkan pada 16 Desember 2024.