Bagikan:

 JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk salah satu komisionernya, Mochammad Afifuddin, menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU setelah Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, plt bisa menjabat selama 3 bulan dan dapat diperpanjang.

"Plt itu dikasih ruang gerak maksimanya sampai 3 bulan, dan bisa diperpanjang satu kali," kata Komisioner KPU August Mellaz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juni.

Di satu sisi, KPU tengah menjalani tahapan Pilkada Serentak 2024. Di mana, tahapan pencalonan dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.

Lalu, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus, penelitian pasangan calon 27 Agustus-21 September, penetapan pasangan calo 22 September.

Dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye pada 25 September-23 November, pemungutan suara 27 November,

penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November-16 Desember.

Akankah jabatan Ketua KPU masih diisi oleh plt hingga tahapan pilkada selesai? Mellaz mengaku belum mengetahui pasti kapan KPU akan menetapkan jabatan ketua definitif.

Namun, bisa saja KPU menggelar rapat pleno untuk memutuskan siapa komisioner yang akan menempati posisi Ketua definitif sebelum batas masa jabatan plt berakhir.

"Yang pasti (masa jabatan plt) 3 bulan. Hitung saja sekarang sampai 3 bulan ke depan itu maksimalnya, bisa diperpanjang sampai 3 bulan lagi. Tapi kalau sebelum itu kami pleno dan kemudian menetapkan definitif, bisa saja," jelas Mellaz.

Sebelumnya, Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya tetap fokus menjalani tugasnya usai putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua sekaligus Anggota KPU RI.

Afif menegaskan KPU langsung melakukan konsolidasi internal dengan seluruh jajaran untuk menjalani tahapan Pilkada Serentak 2024 di tengah kekosongan jabatan Ketua KPU definitif.

"Kita akan melakukan percepatan-percepatan langkah untuk kemudian menyiapkan tahapan pilkada sebagaimana kita tahu hari-hari ini tahapannya berputar pada pencalonan, selanjutnya ada masa kampanye, dan seterusnya," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli.

KPU, lanjut Afif, juga masih fokus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi suara ulang di sejumlah daerah.

"Kami akan menguatkan kembali konsolidasi internal kita, menghadapi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang sebagian masih belum selesai," ucap Afif.