Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut mantan ajudannya, Panji Harjanto, telah menudingnya dengan rekayasa informasi yang tak berdasar.

Pernyataan itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 5 Juli.

SYL awalnya menceritakan awal mula mengangkat Panji sebagai ajudannya. Dikatakan, bila sosok dianggap memiliki kompetensi yang baik.

"Dalam proses persidangan ini saya melihat begitu tega tuduhan dan fitnahan seseorang yang saya anggap dekat dengan saya. Saudara Panji yang saat itu saya angkat sebagai ajudan karena pertimbangan mempunyai latar belakang pekerjaan pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan," ucap SYL.

"Harapannya mampu mengawal saya dan menjalankan tugas dari hal-hal yang merugikan saya sebagai menteri," sambungnya.

Hanya saja, seiring berjalannya waktu, tetaptnya dalam persidangan, Panji justru menudingnya dengan hal-hal yang tak berdasar. Bahkan, memanfaatkan posisinya yang dekat dengan seorang menteri.

"Namun tak disangka melempar tuduhan-tududan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan informasi dengan pemanfaatan posisi sebagai orang terdekat menteri dan bertugas setiap saat di samping menteri," ungkap SYL.

SYL juga menyampaikan tudingan yang dilemparkan Panji tak hanya tertuju padanya. Melainkan, menyeret anggota keluarganya.

Apapun, dalam persidangan sebelumnya, Panji dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya menyatakan diperintah oleh SYL untuk meminta fee sebesar 20 persen dari anggaran masing-masing satuan kerja (satker) di Kementan.

"Terlebih lagi tuduhan Panji tersebut menyeret-nyeret kelaurga saya dan menggambarkan seseuatu yang berlebih yang pada faktanya memperkuat alibinya untuk menjalankan peran seolah-olah untuk kepentingan menteri," kata SYL.

SYL dituntut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Eks Mentan itu juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS).

Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.