Bagikan:

JAKARTA - Mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji menyebut Andi Tenri Bilang Radisyah, cucu dari Syahrul Yasin Limpo atau SYL, turut menerima uang dari Kementan senilai Rp20 juta.

Penerimaan uang itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 12 berupa daftar barang bukti. Di mana, tertera bukti transfer senilai Rp20 juta yang dikirimkan kepada Andi Tenri Bilang Radisyah.

"Sebentar, balik ke rekap tadi. Nomor 12 ada ditransfer Rp 20 juta nih, penerima Andi Tenri Bilang Radisyah. Ini siapa nih bisa dijelaskan?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei.

"Setahu saya cucu beliau Pak," jawab Bambang.

"Cucunya Pak Menteri ini?" tanya jaksa memastikan.

"Iya," jawab Bambang.

Jaksa lantas mencecar soal pihak yang memerintahkan pemberian uang tersebut. Bambang menyebut bahwa permintaan tersebut disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

"Siapa yang memerintahkan di-transfer Rp20 juta siapa nih buat cucunya Pak Menteri?" tanya jaksa.

"Seingat saya Pak Panji, Pak," jawab dia.

Mendengar kesaksian itu, jaksa kemudian mempertanyakan soal teknis pemberian uang tersebut melalui Indira Chunda Thita.

"Langsung ke rekeningnya bu Thita? Nanti kita lihat bukti pendukungnya langsung ya. Dapat rekeningnya dari siapa?" tanya jaksa.

"Kalau tidak salah Pak Panji," jawab Bambang.