Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan pemerimaan gratifikasi. Dalam putusan, majelis hakim juga memutuskan merampas aliran dana dari SYL ke berbagai pihak untuk negara.

"Menimbang bahwa majelis hakim sependapat dengan penutut umum terkait dengan barang bukti uang dalam mata uang rupiah, dan mata uang asing adalah uang yang disita dari rumah dinas terdakwa Jalan Widya Chandra, dan dalam sidang diakui milik terdakawa sehingga sudah sepatutnya dirampas untuk negara," ujar hakim anggota Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli.

Uang yang telah disita KPK itupun digunakan sebagai pembayaran uang pengganti senilai Rp14.147.144.786 (Rp14,1 miliar) dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS).

"Digunakan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Apabila dalam perhitungan ada kelebihan, atau sisa maka harus dikembalikan kepada terdakwa atau keluarganya," ucapnya.

Selain itu, dalam putusannya, hakim turut menyatakan uang yang telah dikembalikan sejumlah pihak dalam perkara SYL yang kini berada di rekening penampungan KPK untuk dirampas dan diperhitungkan juga dalam uang pengganti SYL.

"Menimbang bahwa seluruh barang bukti tambahan tersebut adalah uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, dan uang yang terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, sehingga sepatutnya dirampas untuk negara, dan uang diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo," kata Hakim Fahzal.

Adapun, daftar aset atau aliran dana dari SYL yang disita negara;

1. Rp820 juta yang disetor Ahmad Sahroni, 8 Desember tahun 2023 ke rekening penampungan KPK, uang yang diberikan terdakwa Syahrul Yasin Limpo kepada partai NasDem dalam rangka pendaftaran bacaleg 2023 yang bersumber pengumpulan pejabat eselon I Kementan

2. Rp40 juta yang disetor Fraksi Partai NasDem, dana kemanusiaan, 7 Maret 2024, uang diberikan terdakwa Syahrul Yasin Limpo kepada Fraksi Partai NasDem dalam rangka pendaftaran bacaleg 2023 bersumber dari pejabat eselon I Kementan

3. Uang sebesar Rp20 juta distor Nayunda Nabila Nirzina pada 11 Desember 2023

4. Uang sebesar Rp20 juta disetor Nayunda Nabila Nirzina pada 13 Mei 2024

5. Uang Rp30 juta yang disetor Nayunda Nabila Nirzina, pada 21 Mei 2024 ke rekening penampungan

"Nomor urut 3 sampai 5 merupakan uang yang diterima Nayunda dari Syahrul Yasin Limpo yang bersumber pengumpulan eselon I Kementan," ujar hakim.

6. Uang sebesar Rp253 juta yang disetor oleh Kemal Redindo Syahrul, pada 25 Juni 2024, merupakan uang yg diperoleh keluarga terdakwa Syahrul Yasin Limpo besumber pengumpulan pejabat eselon 1 Kementan RI

7. Uang sebesar Rp293.295.000 yang disetor Indira Chunda Thita S, pada 25 Juni 2024, merupakan uang yang diperoleh keluarga Syahrul Yasin Limpo yang bersumber pengumpulan pejabat eselon I Kementan RI