Siapa Mau, 4 Aset Eks Timor Milik Tommy Soeharto Ini Siap Dilelang Anak Buah Sri Mulyani
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa akan segera melakukan lelang terhadap aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang dirampas negara akibat tersangkut kasus utang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangannya hari ini. Menurut Rionald, aset yang dirampas dari bungsu mantan Presiden Soeharto itu terkait dengan proyek mobil nasional atas nama PT Timor Putera Nasional (PTN) yang berlokasi di Karawang Jawa Barat.

“Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang),” tutur Rionald yang juga menjabat sebagai Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Jumat, 5 November.

Adapun deretan aset yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Untuk diketahui, Tommy Soeharto masuk ke dalam pusaran kasus BLBI karena melakukan penarikan dana (kredit) terhadap sejumlah bank yang menerima kucuran bailout bank sentral di dekade 90-an lalu.

Karena bank-bank ini tidak bisa mengembalikan dana sesuai dengan yang dijanjikan, maka negara lantas memburu pihak-pihak yang menerima aliran uang tersebut hingga ke debitur (nasabah). Tercatat, utang yang mesti dipenuhi oleh Tommy Soeharto lebih dari Rp2,61 triliun.

Asal tahu saja, total kerugian negara yang mesti ditanggung dalam perkara BLBI dilaporkan mencapai Rp110,454 triliun. Kini, Satgas BLBI tengah berupaya keras untuk mengejar para pengemplang dana Bank Indonesia itu untuk dikembalikan kepada negara.