JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan siap untuk menghadapi segala tuntutan terkait dengan penyelesaian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah mangkrak selama lebih dari 20 tahun.
Sikap itu disampaikan oleh Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menanggapi wacana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang ingin menuntut pemerintah setelah asetnya di Karawang, Jawa Barat disita negara.
Dalam penuturannya, Tri menyebut jika Kemenkeu saat ini berada dalam posisi menunggu. Selain itu, dia juga mengaku Kementerian Keuangan belum menerima surat pemanggilan dari pihak manapun atau pengadilan terkait dengan rencana gugatan Tommy Soeharto.
“Terkait pernyataan Pak Tommy di media massa yang menyebut beliau akan mengambil langkah hukum, kami di Kementerian Keuangan maupun Sagas BLBI yang mengurus piutangnya Pak Tommy sampai dengan sampai saat ini belum ada informasi terkait langkah hukum apa yang akan beliau laksanakan,” ujar dia dalam sebuah konferensi pers pada Jumat, 12 November.
Tri memastikan pula bahwa posisi pemerintah dalam persoalan BLBI adalah jelas, yakni melakukan penagihan untuk memulihkan hak negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, dia mempersilakan kepada pihak-pihak yang tersangkut dalam masalah ini dan berkeberatan dapat menempuh jalur hukum.
“Mungkin kita sama-sama lihat apa yang akan beliau laksanakan,” tegas anak buah Sri Mulyani itu menambahkan.
Seperti yang telah VOI beritakan sebelumnya, Satgas BLBI disebutkan telah melakukan penyitaan aset jaminan PT Timor Putera Nasional (PTN) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat kepunyaan Tommy Soeharto.
BACA JUGA:
Secara mendetail, setidaknya terdapat empat bidang aset yang dirampas negara. Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Serta yang keempat adalah tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Adapun, Tommy Soeharto sendiri dinilai oleh Satgas tersangkut masalah BLBI dengan besaran utang mencapai 2,6 triliun.