Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) hak tagih negara terkait perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merencanakan pemanggilan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pada Kamis, 26 Agustus 2021 pekan ini. Keterangan tersebut disampaikan Satgas BLBI melalui siarannya secara nasional di surat kabar sebagai bagian dari prosedur pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait.

“Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Satgas BLBI yang berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, bersama ini diminta kehadiran saudara pada Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB di Gedung Syarifudin Prawiranegara Lt.4 Kementerian Keuangan Jakarta pusat,” ujar BLBI dikutip Selasa, 24 Agustus.

Tidak hanya Tommy Soeharto, Satgas juga melakukan pemanggilan yang sama terhadap Pengurus PT Timor Putra Nasional yang beralamat Jalan Balai Pustaka Rawamangun, Jakarta Timur, serta Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

“(Agenda pemanggilan) Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2,61 triliun,” kata Satgas BLBI.

Lebih lanjut, pihak-pihak yang dipanggil tersebut nantinya bakal bertemu dengan Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B.

“Dalam hal saudara obligor/debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Satgas.

Dalam pemberitaan VOI sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan jika pemerintah hingga saat ini masih menalangi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke bank sentral senilai Rp110,454 Triliun yang digelontorkan kepada obligor dan debitur saat krisis finansial 1997-1998 silam.

“Sampai hari ini pemerintah masih harus membayar BLBI itu ke bank sentral yang menggelontorkan dana ke perbankan yang pada saat itu mengalami kesulitan likuiditas,” sebut dia pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat, 4 Juni lalu.