Jalan Panjang Kasus BLBI yang Rugikan Negara Ratusan Triliun dan Pemanggilan Tommy Soeharto
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah nampaknya tengah melakukan segala upaya untuk dapat memenuhi kecukupan anggaran menyusul situasi pandemi yang menguras pundi-pundi negara. Belum lama ini, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditengarai merugikan negara dengan nilai mencapai ratusan triliun.

Titik terang pertama dibuktikan dengan pertemuan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada awal Juni lalu.

Dalam keterangannya, Menkeu mengatakan jika pemerintah hingga saat ini masih menalangi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke bank sentral senilai Rp110,454 triliun yang digelontorkan kepada obligor dan debitur saat krisis finansial 1997-1998 silam.

“Sampai hari ini pemerintah masih harus membayar BLBI itu ke bank sentral yang menggelontorkan dana ke perbankan yang pada saat itu mengalami kesulitan likuiditas,” ujarnya.

Menkeu menambahkan, persoalan ini sudah cukup lama mangkrak dan diperlukan ketegasan dari negara untuk mendapat solusi nyata penyelesaian.

“Oleh karena waktunya sudah sangat panjang, jadi sekarang sudah lebih dari 20 tahun, tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik (dari para obligor dan debitur), tinggal mau membayar atau tidak,” tegasnya.

Pertemuan dua menteri Presiden Jokowi tersebut sekaligus momentum pelantikan Satuan Tugas (Satgas) hak tagih negara terkait perkara BLBI yang diketuai oleh Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban.

Nantinya, Satgas akan didampingi oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait, yakni Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan RI, Kementerian ATR, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemenko Bidang Perekonomian, dan Kemenko Maritim Investasi.

Panggil Tommy Soeharto

Terbaru, Satgas BLBI merencanakan pemanggilan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pada Kamis, 26 Agustus 2021 pekan ini. Keterangan tersebut disampaikan Satgas BLBI melalui siarannya secara nasional di surat kabar sebagai bagian dari prosedur pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait.

“Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Satgas BLBI yang berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, bersama ini diminta kehadiran saudara pada Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB di Gedung Syarifudin Prawiranegara Lt.4 Kementerian Keuangan Jakarta pusat," ujar Satgas BLBI dikutip Selasa, 24 Agustus.

Tidak hanya Tommy Soeharto, Satgas juga melakukan pemanggilan yang sama terhadap Pengurus PT Timor Putra Nasional yang beralamat Jalan Balai Pustaka Rawamangun, Jakarta Timur, serta Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

“(Agenda pemanggilan) Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2,61 triliun,” kata Satgas BLBI.

VOI lantas menanyakan secara langsung kepada Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban perihal pemanggilan Tommy Soeharto tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, anak buah Sri Mulyani itu belum memberikan respon.

Rekam jejak Tommy Soeharto terseret BLBI

Bagi sebagian orang yang pernah merasakan hidup di zaman orde baru, nama Tommy Soeharto bak jaminan kesuksesan usaha kala itu. Dia dianggap sebagai salah satu tokoh strategis yang dapat memberikan pengaruh penting atas rencana bisnis.

Ditengarai, kepiawaian Tommy tersebut tidak lepas dari sosok sang ayah yang merupakan orang nomor satu di negeri ini selama lebih dari 3 dekade lamanya.

Namun, kini Tommy harus berurusan dengan aparat penyelenggara negara terkait dengan utang-piutang yang disinyalir berkaitan dengan aktivitas usahanya pada masa lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, bungsu dari Presiden RI kedua itu tercatat sempat menjadi pemilik Bank Pesona. Lembaga keuangan itu disebutkan menerima kucuran bailout dari Bank Indonesia sebesar Rp2,3 triliun.

Dana tersebut dimaksudkan sebagai talangan agar bank memiliki kemampuan menjaga arus kas saat terjadi gelombang penarikan uang oleh nasabah menyusul krisis 1998.

Meski telah diupayakan bisa bertahan melalui suntikan likuiditas bank sentral, Bank Pesona akhirnya diputuskan masuk dalam kategori Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 13 Maret 1999. Hingga kemudian dilikuidasi pada 27 April 2004 oleh otoritas keuangan yang berwenang di negeri ini.

Sebagai informasi, BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.