JAKARTA - Tren investasi properti di Bali, khususnya Denpasar, menyimpan risiko tersembunyi yang mulai menjadi perhatian pelaku pasar.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Mulyadi mengatakan, fenomena “sertifikat macet” yang berpotensi merugikan investor.
Menurut dia, kasus ini terjadi ketika tanah yang telah dibeli dan bersertifikat tidak dapat dikembangkan akibat status tata ruang, terutama jika masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Banyak investor tidak melakukan pengecekan tata ruang sebelum membeli. Padahal ini krusial,” ujarnya.
Di tengah tingginya minat investasi, laju konversi lahan sawah di Denpasar tercatat mencapai sekitar 6 persen per tahun—tertinggi di Bali. Kondisi ini mendorong pemerintah memperketat aturan melalui moratorium alih fungsi lahan.
Bagi investor, risiko utama bukan pada kepemilikan, melainkan utilisasi aset. Sertifikat tetap dapat diterbitkan, namun pengembangan seperti pemecahan lahan atau pembangunan komersial dapat terhambat.
“Ini yang sering mengejutkan. Sertifikat ada, tapi tidak bisa dimanfaatkan sesuai rencana,” kata Mulyadi.
Pemerintah pusat bersama ATR/BPN dan kementerian terkait kini memperkuat pengawasan tata ruang untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
BACA JUGA:
Pelaku pasar diimbau lebih berhati-hati dengan melakukan pengecekan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebelum transaksi, termasuk melalui platform digital BUMI ATR/BPN.
Di tengah tekanan tersebut, Denpasar tetap mencatat tingkat pendaftaran tanah hampir 99 persen dengan konflik di bawah 1 persen, mencerminkan stabilitas administrasi pertanahan.
Namun, dengan keterbatasan lahan dan regulasi yang makin ketat, investor perlu memperhitungkan risiko tata ruang sebagai faktor utama dalam keputusan investasi properti di Bali.